rastra adalah. rumah tangga/penerima rastra yang dilakukan secara acak (Random sampling). rastra adalah

 
rumah tangga/penerima rastra yang dilakukan secara acak (Random sampling)rastra adalah  Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa

530. 1600 per kg5. Tahun 2016-2021 adalah " Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Mojokerto Yang Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat Melalui Penguatan dan Pengembangan Basis Perekonomian, Pendidikan, serta Kesehatan". Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo. Beras Sejahtera (RASTRA) adalah kebijakan pemerintah dalam rangka mengurangi beban keluarga miskin melalui peningkatan ketahanan pangan. 23. 23. 600,-/Kg netto diTD. " Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Harapannya, efektivitas Rastra dapat semakin ditingkatkan. 15. ] program sejahtera (bansos rastra) ke bantuan pangan nontunai (BPNT), masih ada banyak ruang yang bisa dimaksimalkan. 13. Pagu Rastra, adalah alokasi jumlah KPM atau jumlah beras yang dialokasikan. Padat Karya Raskin/ Rastra adalah sistem penyaluran Raskin/20. Pelaksana Distribusi Rastra adalah Kelompok Kerja (Pokja) di Tititik Distribusi atau Warung Desa atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Dalam rangka mendiskusikan isu ini, The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) menyelenggarakan webinar dengan judul “Impact Evaluation of the Transition from Rastra to BPNT: Preliminary Findings” yang dilaksanakan melalui aplikasi virtual zoom meeting pada tanggal 31 Maret 2021. Makalah kebijan. 23. Program Beras Sejahtera (RASTRA) Program Beras Sejahtera (RASTRA) merupakan bagian dari Sistem Ketahanan Pangan Nasional, yang dilaksanakan dalam rangkaian upaya mencapai kemandirian dan kedaulatan pangan, karena merupakan adalah salah satu dari hak asasi manusia sebagai komoditas. 920. Nah buat kalian nih para. 21. Undang- Undang Nomor. Beras yang disalurkan adalah beras berkualitas medium sejumlah 10 Kg. Hal ini dikhawatirkan menimbulkanRastra dan BPNT. Rastra dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Subsidi Rastra yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. Pasal 2 Pagu Program Beras Sejahtera (RASTRA) diberikan kepada Rumah Tangga Miskin dengan Kuantum beras per Kecamatan dan Desa/Kelurahan maksimal 15cenderung berhubungan antara petani penerima rastra dengan motivasinya dalam mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga petani padi sawah adalah umur, pengalaman usaha tani, luas lahan garapan sedangkan faktor eksternalnya adalah ketersedian modal dan ketersediaan sarana dan prasarana produksi dalam usaha tani. Tujuan penelitian ini adalah: 1). Bansos Rastra adalah bantuan pangan dalam bentuk beras (natura) yang diberikan oleh pemerintah untuk disalurkan setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). yang berhak menerima beras dari Program Rastra sesuai data Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Terpadu (SISKADASATU) yang Sosial diterbitkan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. pangan dalam program Rastra adalah beras; dan (4) bahan pangan dalam Program Bantuan Pangan Non-Tunai ini adalah beras dan gula. "Bulog harusnya bisa menyalurkan beras sendiri, tidak dapat berserah ke rastra semata," tuturnya. Beras dikategorikan rastra bukan berdasarkan jenis beras, tapi beras yang dibeli Bulog atas penugasan. Program beras sejahtera atau Rastra adalah salah satu program yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Sementara faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Rastra adalah Sumber Daya Keuangan, Komunikasi dan Disposisi Para Organisasi Pelaksana, serta Kondisi Eksternal. Di indonesia, paling banyak ada di Tulungagung, Barito Kuala, Malang, Sorowako, Bogor. 13. Keragaman beras yang beredar di pasar Indonesia berkorelasi dengan keragaman mutu beras yang ada. Secara umum Pada Tingkat Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Program Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (Zaili Rusli, dkk) 70 Jurnal Kebijakan Publik, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2012, hlm. Padat Karya Rastra adalah sistem penyaluran Rastra kepada KPM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para KPMProgram Rastra adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah. 24. 7. 19. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. Ban angan adalah bantuan sosial terkait pangan yang terdiri dari Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dan Program Bantuan Pangan Non Tunaiitu Rastra berdampak langsung pada stabilisasi harga beras, yang akhirnya juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dasar Hukum Pelaksanaan program Rastra di Kabupaten Mojokerto dilandasi oleh Peraturan. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra yang selanjutnya disingkat KPM Rastra adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM. Petunjuk Teknis untuk Program Rastra yang selanjutnya disebut Juknis Rastra adalah panduan pelaksanaan program Rastra di Tingkat Kabupaten Administrasi sesuai dengan situasi dan kondisi setempat sebagai penajaman Pedum Rastra •dan Juklak Rastra. B. Dalam implementasinya pada desa Bandar Siantar. CO. Vektor dan raster/bitmap adalah suatu gambar yang memiliki sifat, format, ukuran yang berbeda dalam ruang lingkup desain grafis. Kabupaten Garut pada tahun 2016 mentargetkan Rastra yang tersalurkan adalah 182. Mensos RI, Khafifah (foto: dok Okezone) A A A. ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengubah. Setelah raskin berubah nama menjadi Rastra tujuannya tetap sama yaitu untuk memnuhi kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah terutama akses beras adalah salah satu hak dasar yang dijamin oleh pemerintah. Sejak diluncurkannya program bantuan pangan bersubsidi pada Juli 1998 dengan sebutan Operasi Pasar Khusus (OPK) Beras, sampai saat ini telah banyak pihak yang menyoroti, mengkritik maupun memuji pelaksanaannya. Adapun manfaat dari Program Rastra adalah sebagai berikut : 1. Bhineka Tunggal Ika. 19. DPM-1 (Daftar Penerima Manfaat-1) Rastra. Beras Subsidi Pangan yang selanjutnya disebut Rastra adalah program Beras bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendahTatalaksana kebijakan Rastra adalah Keluarga Sasaran penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata sebelumnya berhak untuk menebus beras bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah sebanyak 15kg/KPM/bulan dimana beras bersubsidi tersebut dapat diakses melalui kelurahan terdekat dengan rumah KPM. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. 5. Pendistribusian rastra dilakukan denganby name by address, demikian juga dengan pupuk bersubsidi. (Rastra) di Kabupaten Mojokerto. Jumlah penerima manfaat Rastra untuk tahun 2016 telah ditetapkan sebanyak 15,5 juta RTS (Rumah Tangga Sasaran) dengan alokasi16. 5. DPM-1 adalah Model Daftar Penerima Manfaat Bansos Rastra di desa/kelurahan setelah dilakukan pemutakhiran data Rumah Tangga Terpadu untuk Program Bansos Rastra 2018 melalui mekanisme Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan. Namun, ia mengakui belum semua kabupaten atau kota. Tujuan bantuan Rastra untuk mengurangi beban4. Kebijakan rastra adalah subsidi beras dalam bentuk natura untuk rakyat miskin. 6. 2. Metode kajian menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif. "Jadi adalah tidak benar pernyataan bahwa beras IR64 adalah beras raskin selama belum dibeli oleh Bulog sesuai dengan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian fenomenologi. 19. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan pemilihanSatker Rastra, adalah Satuan Kerja Pelaksana distribusi Rastra yang dibentuk. Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk pengadaan gabah dan beras dalam negeri oleh Perum BULOG. 25. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. Implementasi Rastra melibatkan satgas Rastra, satgas Rastra dulog atau subdulog adalah unit kerja dibawah dulog atau subdulog yang bertugas mengangkut dan menyerahkan beras pelaksana distribusi. Program Rastra adalah mengurangi beban pengeluaran KPM (Keluarga Penerima Manfaat) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras [1]. Beras Subsidi Pangan yang selanjutnya disebut Rastra adalah program Beras bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendahSatker Rastra, adalah Satuan Kerja Pelaksana distribusi Rastra yang dibentuk. pelayanan dalam program Rastra di Kelurahan Karang Mulia Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor, sebagai lokasi penelitian ini terdapat masalah dalam pelayanan Beras Rastra yaitu keterlambatan dalam penyaluran beras Rastra ke masyarakat. Tim Monitoring Raskin/Rastra Kabupaten Badung adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati Badung dan mempunyaiKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa. Titik Distribusi (TD) adalah tempat atau. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. 7. Pagu Raskin/Rastra adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin/ Rastra atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat Provinsi Timur atau Kabupaten Mojokerto pada tahun tertentu. Istilah–Istilah Dalam Rastra. Nama Bhinneka Tunggal Ika pasti sudah tidak asing lagi. 19. adalah produsen pangan dan petani adalah kelompok konsumen terbesar yang sebagian masih miskin dan membutuhkan daya beli yang cukup untuk membeli. Teknik pengumpulan data yang difungsikan adalah observasi, wawancara, kuesioner dan studi. Program Rastra adalah program subsidi pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah. 3. Diunggah oleh Elsico. Tujuan Rastra adalah mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras. Pagu Rastra adalah alokasi jumlah Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Rastra (KPM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi KPM Rastra untuk tingkat provinsi atau kabupaten/kota pada tahun tertentu. 339-Article Text-1279-1-10-20180903. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin/ Rastra yang selanjutnya disingkat BAST adalah Berita Acara Serah Terima Beras Raskin/ Rastra berdasarkan Surat Pengajuan dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, yang ditandatangani Satker Raskin/ Rastra dan Pelaksana Distribusi. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. Kemasan Rastra adalah Kemasan yang berlogo BULOG dengan Kuantum 15 Kg/karung dan atau 50kg/karung. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Padat Karya Rastra adalah sistem penyaluran Rastra kepada KPM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para KPM Bantuan Sosial Beras Sejahtera yang selanjutnya disebut Bansos Rastra adalah Bantuan Sosial yang disalurkan oleh Pemerintah kepada KPM dalam bentuk beras dan disalurkan setiap bulannya. Rizqi Alam. Manfaat . 20. Program Rastra adalah subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah/ pernerintah daerah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada Keluarga Penerima Manfaat (RPM). Definisi Rastra adalah beras sejahtera, yaitu beras yang disubsidi pemerintah unruk masyarakat berpendapatan rendab. Sebutan ini adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. sejumlah 10 Kg. 6 Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2019. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagai urusan otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Petunjuk Teknis (Juknis) adalah panduan pelaksanaan Program Rastra di tingkat kabupaten/kota, yang disusun sesuai situasi dan kondisi setempat sebagai penajaman dari Pedoman Umum Rastra dan Petunjuk Pelaksanaan Rastra. Rastra Sewakottama. Hal ini terlihat dari menurunnya angka. Rusli menambahkan, wacana pemerintah menghentikan BPNT dan melanjutkan rastra adalah salah satu quick win agar penyerapan beras Bulog dapat maksimal. Satker Rastra adalah satuan kerja pelaksana penyaluran Rastra yang dibentuk oleh Perub BULOG. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. Abstrak. Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan hasil penelitian di Kelurahan Konawe maka dapat diketahui bahwa pada dasrnya memang jumlah Beras Rastra yang diberikan kepada masyarakat atau keluarga penerima manfaatAbstrakBeras rastra adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban keluarga miskin atau hampir miskin dalam hal pangan. Presiden mengintruksikan kepada Menteri dan Kepala Lembaga pemerintah Non-Kementerian. 19. Tujuan Program Rastra adalah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras. Adapun Struktur Organisasi Kelurahan Matahalasan adalah sebagai berikut : Gambar 4. Program Beras Sejahtera (Rastra) adalah Program Subsidi Pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan. . Pelaksana Distribusi Rastra adalah Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja di Titik Distribusi atau Warung Desa (Wardes) atau. Untuk meningkatkan pengelolaan program Rastra,Perhatikan paragraf berikut! Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh, optimistis stok beras akan tetap [. Tepat jumlah adalah Beras Rastra yang diberikan sejumlah 10 kilogram untuk setiap kepala keluarga dalam perbulan (Akmel : 2018). 239 Keluarga Penerima Manfaat Rastra (KPM) sebesar 220. Kelompok Masyarakat (Pokmas) adalah lembaga masyarakat dan / atau kelompok15. " Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. 082 rumah tangga atau . 20. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra yang selanjutnya disingkat KPM Rastra adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM. B. Padat karya RASTRA Daerah adalah system penyaluran RASTRA kepada KPM diberikan bantuan pangan non tunai berupa beras oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. 18. Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2017 ; Mengingat: 1. 2. Diunggah oleh Rey Ojawa. 26. Rastra tidak terdapat harga/biaya tebus yang harus dibayar oleh keluarga penerima manfaat (KPM). itu Rastra berdampak langsung pada stabilisasi harga beras, yang akhirnya juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Masyarakat Berpendapatan Rendah (Proram Rastra) adalah rumah tangga miskin yang menerima program nasional beras sejahtera (Rastra). PENDAHULUAN Latar belakang penelitian ini adalah untuk mencari solusi alternatif bagi masalah penentuan revisi calon penerima Rastra (Beras Sejahtera) melalui algoritma sistem pendukung keputusan yaitu metode Simple Additive Method (SAW). 21. Manfaat Rastra adalah peningkatan ketahanan pengan ditingkat rumah tangga sasaran, sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskininan, peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun ekonomi (harga jual yang terjangkau) kepada RTS, sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi, stabilisasi harga beras. Kementerian Sosial meminta pemerintah daerah turut mengalokasikan dana guna mendukung pendistribusian beras untuk keluarga sejahtera (rastra). rat enter ala! eger #!r 5. 600,-/kg, kemudian pada tahun ini dievaluasi oleh kemetrian dengan biaya tebus gratis. Berikut Filosofinya. Informasi Dokumen klik untuk memperluas informasi dokumen. b. 17. Sambil perjalalan ke Bandara menuju Lampung saya akan kultwit kasus #beras yg sedang hangat minggu ini yg saya berikan hastag #beras. Hasil studi EMSI menekankan bahwa program OPK adalah program dengan biaya sangat efektif. Jadi memberikan KPM kebebasan untuk belanja di e-warong, katanya. 13. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. Kualitas Bansos Rastra adalah beras kualitas medium dari Perum BULOG sesuai dengan ketentuan pada Kebijakan Perberasan yang berlaku. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra yang selanjutnya disingkat KPM Rastra adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM. Penyaluran Rastra lewat tiap-tiap RT dengan melalui ketua RT sebagai pengurusnya. cenderung berhubungan antara petani penerima rastra dengan motivasinya dalam mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga petani padi sawah adalah umur, pengalaman usaha tani, luas lahan garapan sedangkan faktor eksternalnya adalah ketersedian modal dan ketersediaan sarana dan prasarana produksi dalam usaha tani padi sawah tersebut. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra (KPM Rastra) adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM-1 (Daftar Penerima Manfaat-1) Rastra. pangan dalam program Rastra adalah beras; dan (4) bahan pangan dalam Program Bantuan Pangan Non-Tunai ini adalah beras dan gula. Kebijakan rastra adalah subsidi beras dalam bentuk natura untuk rakyat miskin. 2. 9. 2. 3. 18. Sasaran Rastra tahun 2015 adalah berkurangnya beban pengeluaran 15. Program Rastra adalah salah satu program percepatan Penanggulangan kemiskinan, yaitu berupa bantuan sosial terpadu berbasis keluarga yang menyentuh rakyat kebanyakan secara langsung. 600,-/kg, kemudian pada tahun ini dievaluasi oleh kemetrian dengan biaya tebus gratis. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-UndangSatker Rastra, adalah Satuan Kerja Pelaksana distribusi Rastra yang dibentuk dan ditetapkan dalam Perum BULOG. Bansos Rastra pada awal mulanya. "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban rumah tangga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan. 897 RTS dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran. Perubahan nama Raskin (Beras untuk Keluarga Miskin) mejadi. 5. 7. Raskin/Rastra adalah hak masyarakat berpendapatan rendah yang diberikan dan ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Petunjuk Teknis (Juknis) adalah panduan pelaksanaan Program Rastra di tingkat kabupaten/kota, yang disusun sesuai situasi dan kondisi setempat sebagai penajaman dari Pedoman Umum Rastra dan Petunjuk Pelaksanaan Rastra. adalah . Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia.